Entri yang Diunggulkan

Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Bagi Mahasiswa Menurut saya, mata kuliah Pendidikan pancasila memiliki peran yang pentin...

Senin, 04 September 2017

Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu

Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan
Sejarah Ilmu pengetahuan dari sudut kesejarahannya pastilah identik dengan filsafat karena banyak yang mengatakan bahwa filsafat itu adalah induk dan sumber dari semua ilmu pengetahuan. Hal itu di jelaskan dalam makalah yang di tulis oleh Koento Wibisono Siswomihardjo
1.      pada dimensi fenomenalnya yaitu bahwa ilmu pengetahuan menampakkan diri sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk. Robert merton mengatakan kaidah-kaidah yang melandasinya adalah universalisme, komunalisme, dis-interestedness, dan skepsisme yang terarah dan teratur.
2.       pada dimensi strukturalnya, yaitu bahwa ilmu pengetahuan harus terstruktur atas komponen-komponen, objek sasaran yang hendak diteliti, yang diteliti atau dipertanyakan tanpa mengenal titik henti atas dasar motif dan tata cara tertentu, sedangkan hasil temuannya diletakkan dalam satu kesatuan sistem. Pada mulanya ilmu pengetahuan yang identik dengan filsafat memiliki corak mitologik, kosmogoni, dan theogoni.
Paradigma dapat cenderung berfungsi sebagai ”ideologi” . pancasila sebagai sebuah paradigma yang berada di dalam kawasan filsafat ilmu mempunyai aspek keilmuan yang harus dimiliki oleh setiap ilmu sebagaimana ilmu-ilmu lainnya yaitu : ontologis, epistemologi, dan aksiologi.

a.       Ontologis, yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan merupakan aktifitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus di pandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai prose dan sebagai produk.

b.      Epistemologi, yaitu bahwa pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya kita jadikan ”metode berfikir”, dalam arti kita jadikan dasar dan arah di dalam kita mengembangkan ilmu pengetahuan yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri.

c.       Aksiologi, yaitu bahwa dengan mengggunakan epistemologi tersebut di ata, kemanfaatn dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal pancasila.
Dalam pengembangan ilmu pengetahuan di butuhkan situasi yang kondusif. Ilmu pengetahuan mustahil akan dapat berkembang baik dalam arti kuantitatif maupun kualitatif tanpa didasari situasi yang kondusif secara kultural dan struktural. Kultural dalam arti bahwa para warga masyarakat perguruan tinggi,para sivitas akademikanya memiliki sikap akademis,menjadikan dirinya sebagai ”musafir” yang menjelajahi”gurun ilmu pengetahuan yang tiada bertepi” melakukan pengembaraan mental yang tidak akan berakhir pada suatu titik henti.

Pancasila Sebagai Sistem Etika

PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM ETIKA

Dalam filsafat pancasila terkandung di dalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komperhensif (menyeluruh) dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Sebagai suatu nilai, pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa, maupun negara, maka nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman yang jelas.
Norma-norma tersebut, meliputi:
Norma moral
Norma hukum


Pengertian Etika
Pengertian etika menurut para ahli diantaranya adalah :
Drs. O.P. Simorangkir
→ mengatakan bahwa etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. H. Burhanudin Salam
→ mengatakan bahwa etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
Jadi kesimpulan dari pendapat para ahli, etika adalah perilaku baik atau buruk manusia yang dilakukan secara alami dan tanpa paksaan dari orang lain.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.

sumber : http://kelaspkn307.blogspot.nl/2015/10/pancasila-sebagai-sistem-etika_4.html

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat



Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (singkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerjasama satu sama lain untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh.

Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaituPhilosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian lain Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Berbagai tokoh filosof dari berbagai bangsa menemukan dan merumuskan sistem filsafat sebagai ajaran terbaik mereka; yang dapat berbeda antar ajaran filosof. Karena itulah berkembang berbagai aliran filsafat: materialisme, idealisme, spiritualisme; realisme, dan berbagai aliran modern: rasionalisme, humanisme, individualisme, liberalisme-kapitalisme; marxisme-komunisme; sosialisme dll.

Persoalan yang ingin dipecahkan oleh filsafat ialah:
1. Apakah sebenarnya hakikat hidup itu? Pertanyaan ini dipelajari oleh Metafisika
2. Apakah yang dapat saya ketahui? Permasalahan ini dikupas oleh Epistemologi.
3. Apakah manusia itu? Masalah ini dibahas olen Atropologi Filsafat.

Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah:
Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.

Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti Produk dan filsafat dalam arti Proses. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

Filsafat dapat di klasifikasikan sebagai berikut:

Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
2. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.

Filsafat Sebagai Suatu Proses, yaitu bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.

sumber : https://suparman11.wordpress.com/2014/10/22/pancasila-sebagai-sistem-filsafat/

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.


Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh  Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin,  Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta  yang mengandung dua suku kata, yaitu  panca  dan  syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti  sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).

Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.

Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran nilai-nilai Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama  karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.

Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya  Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.

Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara  dapat diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir.  Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. 

Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.

Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia  dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan  disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.

Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.

Dalam implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
 
sumber: http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2014/08/pancasila-sebagai-dasar-negara-dan.html

Pancasila sebagai ideologi bangsa, merupakan cita-cita bangsa yang diwujudkan sebagai perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, Pancasila merupakan ideologi yang dinamis dan terbuka serta berkembang mengikuti kebutuhan manusia dan budayanya. Selain itu, pancasila juga mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika perkembangan dari aspirasi masyarakat. Sebagai ideologi bangsa yang terbuka dan dinamis, Pancasila harus mampu mengembangkan budaya bangsa sehingga dapat memecahkan  masalah yang dihadapi seiring dengan aspirasi masyarakat. 

Sebagai ideologi bangsa, Pancasila memiliki nilai-nilai sebagai berikut:
  • Nilai dasar, yaitu isi dari sila-sila yang bersifat universal dan mengandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
  • Nilai instrumental, yaitu nilai yang menjadi arah lain, kebijakan, strategi, sasaran, dan lembaga pelaksana dari ideologi.
  • Nilai praktis, yaitu nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat yang didasari oleh nilai-nilai pancasila.
  • Nilai dasar yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh.
  • Nilai normatif, artinya pancasila dijabarkan dalam suatu sistem kenegaraan dalam bentuk peraturan perundangan-undangan.
  • Nilai realistis, artinya nilai-nilai pancasila merupakan tuntunan dalam berprilaku yang berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia bukan hanya sebagai angan-angan, tetapi menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia.

sumber: http://www.silapancasila.com/2014/12/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa.html


Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila adalah dasar negara indonesia yang lahir melalui proses dan digali dari budaya bangsa sehingga dijadikan sebagai idoelogi nasional. Istilah pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan yang dibuat oleh Empu Tantular bahwa Sejarah pembuatan pancasila  dalam bukunya tertulis istilah pancasila mempunyai dua pengertian yaitu :
1. Berbatu sendi, yang lima.
2. Pelaksanaan lima kesusilaan , yaitu dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki,  berbohong,  mabuk/minuman keras.
Pancasila merupakan dasar dari negara indonesia yang merupakan filosofi, terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta,  panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau dasar. Perumusan Pancasila pada tanggal 29 April tahun 1945, Pemerintah Jepang membentuk sebuah lembaga yang bernamakan dalam bahasa jepang Dokuritsu Jumbi Choosakai dan dalam bahasa indonesia merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI )  yang beranggotakan 62 anggota BPUPKI , yang diangkat  pada tanggal 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat dan Wakilnya R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang jepang). BPUPKI mulai  bekerja tanggal 29 Mei 1945. dengan tugasnya membuat  rancangan dasar negara dan membuat rancangan UUD. Sidang Pertama BPUPKI (29-31 Mei 1945 dan 1 juni 1945 )  memiliki berbagai masukan-masukan tentang dasar Negara Indonesia. Terdapat beberapa usulan rumusan dasar negara di antaranya sebagai berikut.

1. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) 

Sejarah Perumusan Pancasila  

Dalam Usulan Muhamad Yamin dengan tampa teks yang langsung saja dengan lisan, yaitu sebagai berikut.
a. Peri Kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Sosial ( keadilan Sosial )
Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis dalam  UUD yang dirancang.. Dalam Rancangan Pembukaan Undang-undang dasar itu. memiliki lima rumusan tentang asas negara merdeka yang berisi yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan       5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 
 2. Soepomo ( 31 Mei 1945 )  
Sejarah Perumusan Pancasila
Menyampaikan lima asas untuk Negara Republik Indonesia,antara lain : 
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat. 
3. Soekarno ( 1 juni 1945 ) 
Dalam memberi masukan tentang asa negara indonesia, Ir. Soekarno juga menyumpang masukan , sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan Sosial
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Sidang BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 juni 1945 )  belum dapat menetapkan ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut menjadikan sebuah dasar dalam negara indonesia, lalu Pada saat itu pula dibentuk Panitia yang beranggotakan Sembilan orang (9)  yang dikenal sebutan Panitia sembilan. Anggota anggotanya yaitu Sebagai berikut.
1. Ir. Soekarno, Ketua merangkap anggota
2. H. Agus salim, anggota
3. Mr. Ahamd Soebardjo, anggota
4. Mr Muhammad Yamin, anggota
5. Drs. Mohammad Hatta, Anggota
6. Mr. AA. Maramis, anggota
7. Kyai Hadi Wachid Hasyim , anggota
8. Abdul Kahar Muzakkir, anggota
9. Abikusno Tjokrosujoso, anggota
Pada tanggal 22 juni 1945 Anggota dari Panitia Sembilan, berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam jakarta ( Djakarta charter ) yang berisi sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan Perintah Presiden No. 12 tahun 1968 tanggal 13 april  tahun 1968, mengenai Rumusan Dalam dasar negara Indonesia dan Tata cara dituliskan. Rumusan pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18  agustus 1945   yaitu Pancasila,dan rumusan dari Pancasila yaitu :
1. Ketuhanan Yang maha esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia 
sumber : http://www.artikelsiana.com/2014/08/sejarah-perumusan-pancasila.html# 

Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Bagi Mahasiswa

Menurut saya, mata kuliah Pendidikan pancasila memiliki peran yang penting dan berguna untuk mahasiswa dan mahasiswi di Perguruan Tinggi. Pendidikan Pancasila atau Kewarganegaraan haruslah kita pelajari dan gunakan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita dapat mengetahui dan mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia. Bersama pendidkan agama dan Kewarganegaraan, pendidikan Pancasila berperan penting dalam pembentukan moral, adab, prilaku dan kepribadian yang sehat dan berjiwa Nasionalisme.

Pancasila adalah sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Sebab itu seluruh tatanan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan segabagai tolak ukur baik buruk dan benar salahnya sikap, perubahan dan tingkah laku sebagai bangsa Indonesia.

Contoh-contoh pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Pancasila saat di Perguruan Tinggi:
1.      Melalui  pendidikan Pancasila, mahasiswa diharapkan mempu memahami, menganalisis, dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Melalui  pendidikan Pancasila, mahasiswa dapat berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
3.      Melalui  pendidikan Pancasila, mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki pandangan yang benar terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.

4.      Melalui  pendidikan Pancasila, mahasiswa berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.


sumber : http://faniachairani.blogspot.nl/2014/03/pentingnya-mata-kuliah-pendidikan.html